KOMPAS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022 bertujuan untuk menjadikan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien.
Surat Edaran (SE) ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memasuki minggu-minggu terakhir bulan suci Ramadan. SE tersebut bernomor 003/2219/SJ tanggal 22 April 2022 tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Idul Fitri 1443 H/2022 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia. terdapat dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 025/3293/SJ Tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI Bagi PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Daerah. Edaran tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pakaian Seragam Batik Informasi terbaru seputar penanganan COVID-19 di Indonesia oleh Pemerintah. Skip to Content; Addendum Kedua Surat Edaran Kasatgas Nomor 25 Tahun 2022. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2022 tentang Percepatan Belanja Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Melalui Katalog Elektronik Lokal Pemerintah Daerah: Jenis/Bentuk Peraturan: Surat Edaran Kepala LKPP: Singkatan Jenis: Nomor: 6: Tahun: 2022: Tanggal Ditetapkan: Jumat, 17 Juni 2022: Diunduh Sebanyak: 2. Surat Edaran Mendagri Nomor: 900.1.14.3/1483/SJ tentang Hasil Pemetaan, Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait Penggunaan DBH CHT TA 2023, DBH DR TA 2023, dan DAK TA 2023, diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti dinamika perubahan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) TA 2023
Polemik Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 821/5492/SJ perihal Persetujuan Menteri Dalam Negeri kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah terus bergulir hingga pekan pertama Oktober. Pangkal penyebabnya, SE Mendagri tertanggal 14 September itu berpotensi disalahgunakan oleh
Aturan Seragam Batik Korpri Terbaru Untuk PNS dan PPPK di Lingkungan Pemda Berdasarkan Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/3293/SJ Tahun 2022
eMjCKj.
  • o3zr6qeedo.pages.dev/198
  • o3zr6qeedo.pages.dev/224
  • o3zr6qeedo.pages.dev/53
  • o3zr6qeedo.pages.dev/167
  • o3zr6qeedo.pages.dev/229
  • o3zr6qeedo.pages.dev/208
  • o3zr6qeedo.pages.dev/369
  • o3zr6qeedo.pages.dev/32
  • surat edaran mendagri terbaru