Perceraianbisa terjadi ada dua sebab yakni ungkapan talak suami, atau gugatan istri ke pengadilan agama. Tak sedikit dampak negatif yang ditimbulkan akibat perceraian, baik bagi keluarga, anak-anak, maupun masyarakat secara umum. Jadi, meski talak merupakan perkara yang diperbolehkan dalam syariat, tapi selama perkawinan masih bisa
Inidikarenakan alasan merupakan hal penting dalam perceraian dan harus dicantumkan dalam surat gugatan. Baca juga: Cek, Penghasilan Tak Kena Pajak untuk Orang Lajang dan Pasangan Cerai. Berikut tahapan-tahapan yang harus dilakukan penggugat cerai: Mengajukan gugatan perceraian kepada pengadilan. 1ELjF1.